Kamis, 25 Januari 2018

KAMMI Untuk Jambi

OLEH SONY GUSTI ANASTA


Musyawarah Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Jambi telah selesai dilaksanakan tanggal 25 November 2017, musyawarah kemudian mengamanahkan Saudara Andri Hermana sebagai Ketua KAMMI Wilayah Jambi, dan Indra Jaya sebagai Ketua KAMMI Daerah Jambi, keduanya akan merumput dan berkarya selama 2 tahun ke depan untuk mengembangkan KAMMI sebagai wadah sekaligus wajah perjuangan kerakyatan kemahasiswaan dalam rangka ikut berkontribusi untuk menjayakan Indonesia 2045.

Sebagai organisasi kemahasiswaan islam muda yang berdiri di tahun-tahun awal reformasi, KAMMI telah menghadapai beragam halangan dan rintangan dari berbagai sisi, baik itu internal maupun eksternal. Masalah dan tawaran konsep pengembangan pun datang silih berganti, begitu pula dengan dinamikanya. Sebagai organisasi modern sudah sepatutya KAMMI juga memproduksi regulasi, mekanisme kerja, kader dan kultur manajemen organisasi secara modern yang adaptif, demokratis megikuti zaman. Adaptasi menjadi sebuah keniscayaan bagi KAMMI dalam mengepakkan sayap keorganisasiannya, oleh sebab itu eksklusifitas yang selama ini menyandera kebanyakan kader KAMMI terutama di Jambi mesti segera dikikis. KAMMI kedepannya mesti tampil sebagai organisasi mahasiswa supel, yang memiliki sensitifitas tinggi terhadap perubahan dan pembangunan di berbagai sisi, mengedepankan demokrasi dan kemanusiaan, serta menjadi role model terhadap gaya kepemimpinan secara nasional.

Pemimpin Esensial
Tak dinyanya, lebih dari 15 tahun berdiri, KAMMI berhasil memproduksi kader-kadar terbaik di seluruh Indonesia, baik itu sebagai pimpinan kampus, pegiat dan pendiri berbagai macam gerakan dan organisasi sosial, pimpinan partai politik, entrepreneur di berbagai sektor, serta pimpinan dan calon pimpinan pada organisasi pemerintahan. KAMMI menjadi salah satu oase di tengah hiruk pikuk keumatan dan ke-Indonesiaan yang haus akan kepemimpinan yang berintegritas, berkompeten, inovatif,  komunikatif, dan beretika. Hal itu terjadi karena KAMMI menjadikan Alquran dan Sunah sebagai mata air dari pengejawantahan nilai-nilai dalam pembentukan dan pegembangan organisasi, dan menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai The Main Inspire Actor yang menjadi tolok ukur dalam bersikap, berkehidupan berbangsa dan dalam peningkatan kapasitas kesalehan tiap diri pribadi kader.

Sebagaimana pemimpin terdahulu yang hidup dan mengabdikan diri untuk kemajuan peradaban bangsa, KAMMI Jambi kedepannya juga harus mampu melahirkan tunas-tunas pimpinan esesial. Pemimpin esensial meminjam istilah Herry Tjahjono, Terapis Budaya Perusahaan adalah lawan dari pemimpin sensasional yang tindak-tanduknya kerap berlandaskan kepentingan sesaat, mementingkan citra atau bungkus luar, feriferal, hanya peduli pada personal dan kelompoknya saja. Pemimpin sensasional menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama perjuangan, tidak perduli apakah ia mampu atau tidak, berkompetensi atau tidak, atau apakah kebijakannya sesuai dengan aspirasi dan menguntungkan masyarakat atau justru malah memperkaya dan mengangkat kelompok sendiri.

Berbeda dengan pemimpin esensial, yang lebih mementingkan esensi, isi, inti, sejati. Pemimpin esensial percaya bahwa untuk menjadi pemimpin, bungkus, citra adalah  urusan belakang, yang terpenting adalah kompetensi, integritas dan nilai-nilai baik yang ada di dalam diri. Ia akan menyiapkan diri, melakukan penghayatan nilai dan pemantasan diri berbasis standar-standar kepemimpinan yang berlaku si sebuah sistem sosial kemasyarakatan.

Sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Victor Frankl; kekuasaan (yang selama ini menjadi tujuan pemimpin sensasional) merupakan konsekuensi logis dari upaya seseorang untuk menjadi pemimpin esensial. Kekuasaan bukan menjadi tujuan, melainkan sarana untuk menjadi pemimpin esensial. Jika KAMMI pada hari ini mampu melahirkan pemimpin-pemimpin esensial (yang bernuansakan nilai-nilai kemanusiaan, keumatan, dan kebangsaan) maka kekuasaan dan segenap kenikmatan hidup akan datang dengan sendirinya.

Isu Kerakyatan dan Perjuangan Kelas
Kemudian yang harus menjadi perhatian KAMMI Jambi ke depannya adalah bagaimana membangun dan melembagakan pergerakan baik di tingkat nasional maupun daerah dengan mereduksi anasir perjuangan identitas, dan menggantinya menjadi perjuangan kelas yang mengangkat isu-isu kerakyatan. KAMMI Jambi kedepannya mesti mempertimbangkan peralihan titik fokus pada perjuangan agama secara sempit menjadi perjuangan agama secara komprehensif, seperti menaruh perhatian terhadap isu seperti penggusuran, penyerobotan lahan oleh korporasi, oligarki, kemiskinan, ketenagakerjaan, pengelolaan sumber daya alam, korupsi, dan ketimpangan penguasaan tanah yang turut melanggengkan kemiskinan di desa-desa. Bukan berarti KAMMI Jambi harus mengeleminasi isu-isu identitas keagamaan seperti rohingya, palestina, dan pemimpin muslim, namun lebih kepada meletakkan perspektif agama islam sebagai rahmat sebagian alam yang baik secara konsep dan pelaksanaan bernilai komprehensif, dan menyentuh segala persoalan mendasar di republik ini. Sehingga pada sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan, seluruh lapisan masyarakat Jambi-Indonesia mendapatkan manfaat substantif dari pengarusutamaan isu-isu kerakyatan yang pernah digiring oleh KAMMI. Kemudian KAMMI Jambi juga harus menjadi jembatan kebangsaan dalam menyambung tali komunikasi dengan gerakan mahasiswa lain, ormas dan bahkan institusi pemerintahan dalam rangka untuk membangun kekuatan massa berbasis masyarakat sipil sebagai watchdog dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini tentu saja menjadi wacana implemetatif dari kredo gerakan KAMMI sebagai salah satu gerakan ekstraparlementer di Indonesia.

Merawat Kebhinekaan
KAMMI Jambi pada akhirnya juga harus mengambil tempat bersama NU, Muhammadiyah, serta organisasi masyarakat sipil lainnya untuk merawat kebhinekaan, termasuk turut serta mengcounter isu-isu yang mengancam pancasila dan demokrasi yang telah berada dalam suatu tenun kebangsaan. Merawat kebhinekaan kemudian dapat diwujudkan dengan menciptakan suasana pegkaderan yang ramah akan perbedaan, merangsang inovasi dan kreatifitas para anggotanya. KAMMI Jambi jika ada, mesti meghentikan segala bentuk pemutusan nalar para kader-kadernya dalam bentuk pembatasan berfikir, berekspresi, berbicara dan berpendapat,  pemilihan buku-buku yang layak dan tidak layak untuk di baca, mereduksi hak kader untuk melakukan eksplorasi terhadap ilmu dan berbagai macam pemikiran di dunia, termasuk upayanya yang berupaya untuk memperbaiki struktur dan kultur organisasi. Pada intinya KAMMI Jambi harus fleksibel, terbuka, dan tidak alergi terhadap kemajemukan. KAMMI Jambi mesti independen, dan terbebas dari segala moderasi senior baik yang terjadi secara organik-mekanik, maupun yang secara struktural direncanakan oleh jaringan yang berada di dalam tubuh pemerintahan, ormas, dan partai politik.

Pada gilirannya KAMMI akan mendapatkan marwahnya sebagai organisasi modern yang mampu memproduksi pemimpin-pemimpinan esensial di masa depan, serta upayanya dalam turut serta merawat kebhinekaan, melakukan konsolidasi masyarakat sipil untuk mengadvokasi isu-isu kerakyatan yang selama ini kerap dikerjakan oleh organisasi kiri, yang pada akhirnya juga akan memberikan kontribusi kepada masyarakat Jambi pada khusunya, dan Indonesia pada umunya.

Akhir kata, selamat mengabdi untuk Andri Hermana dan Indra Jaya selama dua tahun ke depan, semoga amanah dalam menjalankan tugas keumatan dan tugas kebangsaan yang mulia ini. Allahuakbar!

*Penulis Merupakan Pegiat pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSKH) KAMMI

Listrik Milik Rakyat


OLEH SONY GUSTI ANASTA*


Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT. PLN (Permen Tarif Tenaga Listrik) mencabut subsidi untuk hampir seluruh rumah tangga dengan tegangan listrik 900 VA. Sebelumnya pemerintah mensubsidi rumah tangga dengan tegangan listrik 450 VA dan 900 VA, namun lewat Permen Tarif Tenaga Listrik terbaru ini, pemerintah dan serta merta juga Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat lewat rapatnya bersama Menteri ESDM tertanggal 22 desember 2016 hanya ‘mau’ mensubsidi 23 juta rumah tangga dengan tegangan listrik 450 VA dan 4 juta rumah tangga 900 VA yang berada dalam garis kemiskinan, sedangkan sekitar 18 juta rumah tangga dengan tegangan listrik 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) tidak lagi disubsidi.

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai benar-benar mencekik rakyat, di saat dollar dan harga bahan pokok melambung naik, pemerintah justru membebankan potensi kerugian keuangan negara kepada rakyat. Terkait dengan kebijakan tersebut setidaknya terdapat 3 alasan bagi kita rakyat Indonesia menolak kebijakan penghapusan subsidi listrik tersebut.

Kewarganegaraan VS Konsumeritas
Yang pertama Permen Tentang Tarif Tenaga Listrik vis a vis dengan Undang-Undang Nomor Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menggeser makna warga negara menjadi konsumen. Dalam rezim warga negara, sumber daya alam merupakan kepunyaan rakyat, pemerintah sebagai organisasi sah yang menyelenggarakan kepentingan negara hanya memiliki tugas untuk mengelola agar sumber daya tersebut dapat dimaanfaatkan untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Oleh sebab itu, pemenuhan hak akses terhadap listrik murah dan terjangkau dalam rangka mewujudkan kesejahteraan hidup warga negara merupakan tugas dan tanggung jawab negara (lihat pasal 28I ayat (4) UUD 1945). Dengan kata lain, mendapat akses listrik dengan harga terjangkau adalah hak setiap manusia, tidak perduli apakah seorang tersebut itu berada dalam rumah tangga mampu atau tidak, karena listrik merupakan sumber daya yang secara fundamental milik rakyat Indonesia secara kolektif. Sama seperti air, komersialisasi terhadap listrik merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penarifan air dan juga listrik maksimal hanya sebatas kepada biaya administrasi, distribusi dan pengemasan, lebih dari itu air dan listrik tidak boleh dijual.

Sedangkan dalam rezim konsumen, warga negara diposisikan setara dengan negara dan perusahaan listrik negara, akses terhadap listrik dapat dinikmati jika terdapat hubungan jual-beli antara produsen yang dalam hal ini adalah negara dan PLN dengan konsumen yang dalam hal ini adalah warga masyarakat. Prinsip konsumen dalam UU Ketenagalistrikan dan Permen Tentang Tarif Dasar Listrik membuat negara tidak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak atas listrik warga negara, dia menyerahkan hubungan tesebut kepada relasi perniagaan yang memiliki prinsip ‘ada uang maka ada barang’. Kewajiban negara untuk memberikan akses terhadap listrik berlaku apabila masyarakatnya membayar kepada pihak swasta/ PLN. Dalam hubungan seperti itu, produsen memiliki otoritas untuk menentukan harga, sebaliknya konsumen juga dapat secara merdeka untuk menentukan ke produsen mana mereka akan membeli. Pergeseran paradigma dari konsep kewarganegaraan ke konsep kosumeritas dalam pengelolaan sumber daya alam membuat jarak antara masyarakat dengan akses terhadap listrik semakin jauh. Menjauhnya akses terhadap listrik tersebut secara tidak langsung mengalienasi rakyat dari sumber daya alam. Rakyat tersingkir dan termarjinalkan dari tanah dan air yang merupakan hak miliknya sendiri.

Hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dalam konteks pengelolaan ketenagalistrikan, justru sumber daya hanya ditujukan untuk sebagian orang saja.

Mekanisme Pasar = Kebijakan Kapitalis
Alasan kedua adalah, Permen tentang tarif dasar listrik menyerahkan harga listrik kepada mekanisme pasar, artinya Pemerintah bukan otoritas tunggal dalam melakukan kontrol terhadap harga listik. Pasal 6 ayat (2) Permen bersangkutan mengatakan bahwa “penyesuaian tarif listrik akan ditentukan perbulan (setelah bulan juni 2017) berdasarkan perubahan terhadap (1) Nilai Tukar Mata Uang Dollar Amerika terhadap Rupiah, (2) Indonesia Crude Price, dan (3) Laju Inflasi.”

Penyerahan harga listrik kepada mekanisme pasar merupakan bentuk rasa kekalahan negara terhadap sistem kapitalis, ia kemudian memberikan akses penuh terhadap pasar dan pelaku bisnis untuk menentukan harga dasar listrik. Hilangnya peran negara digantikan dengan dominasi pasar dalam penentuan harga listrik menyebabkan terlanggarnya hak warga negara atas kepastian hukum, dan jaminan kesejahteraan. Padahal Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengatakan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dan Pasal 33 ayat (4) “bumi, air, dan segala kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Listrik dan PLN merupakan cabang penting yang menguasai hajat hidup untuk orang banyak, ia merupakan ekses sumber daya alam yang memiliki peran penting terhadap pembangunan ekonomi, infrastruktur, dan pembangunan manusia Indonesia. Oleh sebab itu, dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, negara mesti hadir dan menjadi pelindung dan pemenuh hak asasi tersebut, bukan kemudian lari dari tugas serta tanggung jawab dan kemudian menyerahkannya kepada pemilik modal. Membiarkan rakyat miskin, buta pengetahuan, tidak memiliki kuasa apapun berhadapan dengan pasar yang penuh modal, spekulatif, mafia, kepentingan ekonomi yang tinggi dan sekaligus ‘rakus’ bukan merupakan langkah yang tepat untuk negara yang sumber daya alamnya melimpah ruah seperti Indonesia.

Minus Partisipasi Publik
Yang terakhir, pembentukan dan implementasi Permen Tentang Tarif Dasar Listrik tidak memenuhi prinsip keterbukaan yang dikehendaki oleh negara hukum dan demokrasi, dalam penyusunannya pemerintah tidak memberi ruang partisipasi masyarakat, pemerintah juga tidak memosisikan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, dan sebagai pihak-pihak yang terimbas ketika kebijakan diterapkan, atau pada intinya pemerintah gagal dalam merumuskan kebijakan yang kontekstual dan sejalan dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mengatakan “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat.” Dalam ayat 2 disebutkan, sosialisasi tersebut harus dilakukan seminimal-minimalnya 10 hari sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Kovenan Hak Ekosob) yang diratifikasi lewat UU Nomor 11 tahun 2005 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU Nomor 12 tahun 2005 secara implisit menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi, serta berhak untuk ikut serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai rencana dan kebijakan yang apabila diterapkan memiliki dampak kepadanya dan lingkungannya. Prinsip partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melihat apakah kebijakan yang akan diterapkan telah memenuhi unsur keadilan di masyarakat terdampak. Dalam pembangunan, prinsip partisipasi masyarakat sangat sering dilanggar, terutama dalam hal pemanfaatan hutan, alih fungsi lahan, penertiban liar, penggusuran paksa, dan lain sebagainya.

Alhasil, kenaikan tarif dasar listrik sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016  tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. PLN merupakan: kebijakan inkonstitusonil karena ia melanggar prinsip pengelolaan sumber daya alam dan prinsip keterbukaan dan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat; kebijakan yang melegitimasi pemerintah untuk melakukan pembiaran (by ommision) kepada warga negara untuk berhadapan langsung dengan pasar global dan laju inflasi (kapitalis); serta kebijakan yang berhasil mendelegitimasi dan menurunkan status masyarakat Indonesia dari sebelumnya sebagai warga negara menjadi konsumen perusahaan. Jika boleh usul, seluruh rakyat Indonesia mesti bersatu, ajukan judicial review ke MA, atau kirimkan gugatan warga negara (Citizens Law Suite/ CLS) langsung ke Presiden Republik Indonesia.


*Penulis adalah Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta 2016-2017, serta Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi


Hak Tenaga Kerja Atas THR



OLEH SONY GUSTI ANASTA


Menteri tenaga Kerja Republik Indonesia, Hanif Dhakiri menyerukan agar setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada seluruh tenaga kerja yang berada di Indonesia. Dalam ujaran konstruktif tersebut ia kemudian memerintahkan kepada Dinas Tenaga Kerja baik tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten untuk turut serta dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perkerja atas THR tersebut. Salah satu upaya kementerian dan dinas tenaga kerja dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan membentuk Posko Pengaduan THR 2017 yang telah di buka sejak minggu pertama di bulan juni 2017. Menanggapi hal tersebut, Dinas tenaga Kerja Provinsi Jambi, Kota Jambi,  Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan kabupaten lainnya kemudian segera membuat Posko Pengaduan THR berdasarkan wilayah kerja masing-masing.

Tulisan ini dimaksudkan sebagai sarana informasi kepada tenaga kerja, pengusaha, dan pengambil kebijakan mengenai regulasi baru THR. Lewat tulisan ini, penulis ingin menjelaskan seperti apa, siapa dan bagaimana seseorang berhak mendapatkan THR, serta sebagai wahana kritik konstruktif Kepada Dinas Tenaga Kerja yang menjaga dan mengawasi relasi hubungan industrial di Indonesia. Posko Pengaduan THR, merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk menerima laporan dan serta pengaduan dari tenaga kerja yang ada di Indonesia berkaitan dengan terlambatnya atau tidak dibayarkannya THR pekerja.

Setidaknya terdapat 5 poin penting dalam hal pemberian THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Bagi Buruh/ pekerja di perusahaan. Yang pertama adalah aturan prinsip, yakni THR diberikan kepada Tenaga Kerja yang telah memiliki masa hubungan kerja lebih dari satu bulan. Jadi untuk setiap pekerja yang telah bekerja 1 bulan atau lebih sebelum tanggal hari raya agamanya, maka ia berhak atas THR. Namun untuk pekerja yang masa kerjanya belum genap 30 hari, maka ia belum berhak untuk mendapatkan THR di tahun itu.

Yang kedua, THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dalam bentuk uang dengan kurs rupiah. Jadi pengusaha tidak boleh memberikan THR dalam bentuk uang dengan kurs asing atau barang dan lainnya. Hal ini perlu dipertegas untuk memperingatkan pengusaha nakal yang sering memberikan barang-barang seperti, minuman kaleng kemasan, sembako, baju, alat elektronik atau produk-produk sembako lainnya yang secara ekonomis jauh dibawah nilai THR. Apabila pengusaha ingin memberikan sembako atau barang kepada pekerjanya, hal itu sah-sah saja, asal tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR dalam wujud uang.

Yang ketiga, THR diperuntukkan bagi seluruh pekerja baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/ Pegawai Kontrak), pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/ Pegawai Tetap) dan buruh harian lepas sekalipun. Buruh harian lepas seperti buruh bangunan, buruh bengkel, buruh tani, atau pegawai toko (tenaga kerja informal) berhak atas THR selama unsur ketenagakerjaannya terpenuhi.

Pekerja Tetap yang di-PHK maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaanya tiba berhak atas THR dari pengusaha. Pekerja Kontrak yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan tiba tidak berhak atas THR, kecuali pengusaha sengaja memutus kontrak secara sepihak sebelum masa kontraknya berakhir maka ia akan tetap berhak atas THR, selain uang penggantian sisa kontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang keempat, besaran THR untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan adalah 1 (satu) bulan upah, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya belum genap 12 bulan maka penghitungan besaran THR mengikuti rumusan berikut: Masa Kerja (dalam bulan) dikali 1 bulan besaran upah dibagi dengan 12. Sedangkan THR bagi buruh harian lepas dihitung berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja buruh harian lepas tersebut belum genap 12 bulan, maka besaran THR dihitung berdasarkan angka rata-rata dari jumlah bulan ia bekerja.

Satu hal yang menurut penulis mengagumkan dalam Permenakertrans THR ini adalah adanya asas keberpihakan Pemerintah kepada buruh, yakni dalam kondisi, rumusan upah yang diatur dalam Permenakertrans THR ini jauh lebih rendah dari rumusan THR sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Dan Perjanjian Kerja Bersama, maka penentuan besaran THR akan mengikuti aturan yang paling menguntungkan buruh.

Terakhir, kelima, THR harus sudah dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya agama tenaga kerja yang besangkutan. Dalam konteks hari raya idul fitri tahun ini yang akan jatuh pada 25 juni 2017, maka hari terakhir pembayaran THR oleh Pengusaha jatuh pada hari minggu tanggal 18 juni 2017. Apabila pada tangal tersebut, pengusaha tidak kunjung membayarkan THR nya, maka pengusaha tersebut mendapat hukuman berupa denda sebesar 5 persen dari besaran THR  atas keterlambatannya. Dalam hal pengusaha tidak memberikan THR sama sekali, maka Dinas Tenaga Kerja berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing dapat memberikan sanksi administrasi kepada pengusaha tersebut. Sanksi administrasi kepada Pengusaha yang tidak memberikan THR menurut pasal 59 ayat (2) PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah (1) Teguran Tertulis; (2) Pembatasan Kegiatan Usaha; (3) Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Alat Produksi; (4) Pembekuan kegiatan usaha.

Atas upaya pemerintah untuk membuka posko pengaduan THR demi menyerap laporan dan pengaduan dari buruh yang haknya terlanggar, dengan ini Penulis mengapresiasi atas terobosan dan inovasi dari stakeholder ketenagakerjaan baik di Indonesia maupun di Jambi khususnya. Sebagai catatan kedepannya, penulis merasa perlu untuk mengingatkan pemerintah untuk melakukan pendokumentasian praktik terbaik (lesson learned) dari Posko THR ini, seperti adanya pembuatan Satgas khusus, atau cerita sukses dari keberdayaan serikat buruh dalam memperjuangkan THR anggotanya.

Selain itu, Stakeholders juga perlu menambah wahana saluran pengaduan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi. Laporan dan pengaduan THR tidak hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja, namun juga dapat lewat hotline telepon, atau via online seperti google form, email, facebook dan alat media sosial lainnya.

Apabila relasi kuasa antara pengusaha dan buruh terlalu timpang, dalam konteks pemenuhan hak tenaga kerja atas THR, pengawas tenaga kerja dapat menindak, mengawasi, memberikan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepada pengusaha dengan merahasiakan identitas para buruh. Dalam case tertentu, merahasiakan identitas buruh adalah opsi baik untuk melindungi keberlangsungan hubungan kerja buruh terhadap resistensi dan refresifitas watak pengusaha kapitalis totaliter.

Selain itu, saya membayangkan seluruh data yang berhasil dihimpun oleh satuan ketenagakerjaan didokumentasasikan dalam sebuah big data yang tersimpan dan terhubung kepada data-data sebelumnya, hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi pola-pola pelanggaran ketenagakerjaan, dan sebagai bahan mentah dalam penyusunan kebijakan (policy making) ke depannya.

Terakhir upaya pemerintah dalam menanggulangi pelanggaran hak buruh harus dilakukan secara komprehensif dan keseluruhan. Upaya-upaya progresif semacam ini juga harus dilakukan untuk pelanggaran ketenagakerjaan lainnya seperti upah pekerja di bawah UMR, masa kerja PKWT yang melampaui batas, jam kerja yang berlebihan, Pesangon yang tidak dibayarkan, hingga PHK dan pemutusan kontrak secara sepihak.

*Penulis adalah Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta 2016-2017, Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi

Problematika 156a


OLEH SONY GUSTI ANASTA*



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Ahok dikenakan pidana berdasarkan Pasal 156a KUHP, menurut majelis hakim, Ahok secara jelas dan tegas melakukan penodaan terhadap umat islam, menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta ketidaktertiban di tengah masyarakat.

LBH Jakarta dalam pers rilisnya tertanggal 9 Mei 2017 mengkritik putusan majelis hakim. Kritikan tersebut tidak didasarkan kepada pembelaan kepada Ahok semata namun lebih jauh dari itu, yakni mengkritik penggunaan Pasal 156a KUHP yang sedari dulu telah mengancam kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, beragama dan berkeyakinan, serta kehidupan berdemokrasi pada umumnya. Bahkan LBH Jakarta telah melakukan Judicial Review terhadap Pasal 156a KUHP pada tahun 2009. Sampai sekarang, LBH Jakarta tetap konsisten membela individu ataupun kelompok yang menjadi ‘korban’ dari  keganasan pasal ini.

Setidaknya ada 7 alasan mengapa putusan majelis hakim yang menerapkan Pasal 156a KUHP bermasalah, Pertama Pasal 156a merupakan Pasal anti demokrasi yang secara jelas melanggar hak seseorang untuk menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nurani, serta hak atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E Konstitusi, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta ICCPR yang diratifikasi lewat UU 12 tahun 2005.

Yang kedua, Pasal ini kerap menjadi alat politik bagi negara dan pihak mayoritas intoleran untuk mengkriminalisasi hak asasi kelompok minoritas atau individu yang berbeda keyakinan sebagaimana yang menimpa Lia Eden, Abdul Rahman, Ahmad Musadeq, dkk. (Eks Pimpinan Gafatar), Hans Bague Jassin, Arswendo Atmowiloto, Saleh, Ardi Husein, Sumardin Tapaya (sholat bersiul), Yusman Roy (sholat mullti bahasa), Mangapin Sibuea (pimpinan sekte kiamat). Pasal 156a saat ini juga ikut mengancam Habieb Rizieq, dan Megawati yang telah dialporkan menggunakan Pasal anti demokrasi tersebut, dalam kondisi masyarakat yang sedang terbelah saat ini, bukan tidak mungkin produksi kasus yang dilandasi oleh kasus ini akan terus meningkat seiring dengan meruncingnya perbedaan pendapat di masyarakat, iklim perbedaan yang seharusnya ikut memperkaya perspektif bangsa justru menjadi landasan bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memolisikan orang yang berbeda pendapat dengannya.

Alasan ketiga, Pasal 156a merupakan Pasal yang lahir dari UU 1/PNPS/1965 yang dikeluarkan ketika negara dalam keadaan darurat, pemerintahan tidak berjalan secara normal karena adanya ketegangan antara kelompok muslim dan komunis. Oleh sebab itu, penerapan Pasal 156a tidak relevan lagi dengan era reformasi yang menghendaki adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (demokrasi).

Yang keempat, rumusan Pasal 156a KUHP tidak jelas, ia tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex scripta dalam pemenuhan asas legalitas, serta terlampau subjektif untuk diterapkan karena menggantungkan standar kebenaran atau kepatutan pada satu agama, yakni agama mayoritas. Hal ini menjadikan rumusan pasal 156a bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) sehingga juga mengancam prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkeadilan (rule of law) bagi masyarakat.

Alasan kelima, Majelis Hakim dalam putusannya tidak menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, uraian mens rea dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim terlalu mengada-ada dan gagal untuk dibuktikan. Majelis Hakim tidak melihat bahwa unsur menciderai umat Islam, menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat justru disebarkan oleh kelompok-kelompok intoleran yang melaporkan Ahok dan mendorong agar kasus Ahok masuk ke meja hijau. Majelis Hakim justru mebebankan segala bentuk kegaduhan dan gerakan massa yang menimbulkan keresahan di publik selama ini kepada Ahok. Dapat dikatakan, pertimbangan majelis hakim bahwa Ahok menimbulkan kegaduhan dan ketidaktertiban salah orang (eror in persona).

Yang keenam, Majelis Hakim juga abai dalam menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya, Majelis hakim tidak mengacu kepada Putusan MK No. 84/PUU-X/2012 terkait harus adanya peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut sebelum menerapkan Pasal 156a KUHP dengan sanksi pidana kepada Ahok.

Yang terakhir, penerapan Pasal 156a KUHP selalu didorong oleh tekanan publik. Penafsiran apakah suatu perbuatan bermuatan unsur penodaan terhadap agama tidak  hanya didasari pada kajian terhadap unsur-unsurnya, melainkan mengikuti penafsiran dan tekanan publik yang merupakan berasal dari kelompok mayoritas. Intervensi tersebut pada akhirnya ikut menggiring independensi Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan tuntutan kelompok intoleran dan mayoritas untuk menyatakan Ahok bersalah. Rule of law dikorbankan serta digantikan dengan rule by mass (mobokrasi). Ini menjelaskan bahwa cita-cita konstitusi kita yang menghendaki independensi hakim dalam setiap peradilan belumlah tercapai, dalam kondisi seperti ini hukum hanya menjadi alat bagi mayoritas untuk menghukum, mengerdilkan, dan menyudutkan minoritas dan kelompok yang berbeda pandangan.

Alhasil Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam kasus Ahok ini menjadi preseden buruk bagi kelompok minoritas agama dan keyakinan lainnya yang ada di Indonesia, bahkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menyelamatkan demokrasi, Pemerintah dan DPR R.I. mesti meninjau ulang perumusan delik penodaan agama yang saat ini sedang berlangsung dalam pembahasan RUU KUHP di DPR RI dan menghapuskan pasal anti demokrasi tersebut demi menghormati prinsip demokrasi dan tegaknya hak asasi manusia serta kepastian hukum di Indonesia. Wallahualam bisshawab. 

*Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta 2016-2017


Selasa, 07 Maret 2017

TI Rilis Global Corruption Barometer: Polisi Menurun, DPR Institusi Paling Korup di Indonesia

Dalam rilis Transparancy International Indonesia, sebesar 78 % masyarakat mendukung bahwa orang biasa dapat berperan dalam melawan korupsi, sebuah optimisme publik yang luar biasa.

OLEH SONY GUSTI ANASTA

Transparancy International (TI) merilis Global Corruption Barometer (GCB), sebuah barometer ukuran korupsi di setiap negara di dunia. Peluncuran riset ini dilakukan bertahap untuk beberapa wilayah di dunia, yakni Eropa dan Amerika, Afrika dan Timur Tengah, serta Negara-negara Asia Fasifik. Untuk Asia Fasifik sendiri, TI Indonesia mendapat giliran terakhir untuk merilis hasil penelitiannya.

GCB sebenarnya dirilis selama 3 tahun sekali, seharusnya setelah 2013, GCM dipresentasikan tahun 2016, namun karena suatu sebab, GCM akhirnya baru disebarkan ke publik pada tahun 2017. Dadang Tri Sasongko, Sekjen TI Indonesia mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat tinggi, namun niat baik masyarakat ini sering diancam lewat kriminalisasi dan penyempitan terhadap ruang ekspresi.

GCB agak sedikit berbeda dari Corruption Perception Index (CPI), GCB menggabungkan metode pengambilan sampel dengan melibatkan persepsi/ pandangan serta pengalaman pribadi responden, misalnya mencari tahu apakah responden pernah melakukan suap ke pejabat pemerintahan, polisi, atau apa yang dilakukan oleh responden ketika ditawari melakukan suap. Wawan Suyatmiko Manajer Riset TI Indonesia berharap GCB dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan komprehensif mengenai persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap korupsi di Indonesia.

Wawan menjelaskan terdapat 5 indikator yang digunakan TI Indonesia dalam melaksanakan riset GCB di Indonesia, indikator yang digunakan tersebut adalah tingkat korupsi, kinerja pemerintah, korupsi di lembaga negara, suap layanan publik, masyarakat yang melawan korupsi.

Dari GCB terlihat bahwa persepsi masyarakat terhadap korupsi di Asia Fasifik cenderung naik, sebesar 65 persen masyarakat Asia Fasifik setuju bahwa korupsi meningkat, 22 persen menurun, dan 33 tetap. Lebih sempit, 65 persen dari seluruh masyarakat Indonesia menganggap bahwa korupsi meningkat, hanya 6 persen yang mengatakan menurun, dan sebesar 22 persen masyarakat Indonesia menyatakan angka korupsi tetaplah sama.

Ketika ditanya, lembaga negara mana yang paling korup, sebesar +/- 69 persen Masyarakat Asia Fasifik setuju bahwa institusi kepolisian menjadi lembaga yang paling korup. Sedangkan di Indonesia, data TI Indonesia menunjukkan bahwa sebanyak 54 persen responden berpendapat bahwa DPR merupakan institusi negara Indonesia yang paling korup, dibawah DPR, sebesar 50 persen masyarakat menjatuhkan pilihan bahwa birokrasi merupakan lembaga terkorup nomor 2, kemudian diikuti oleh DPRD sebesar 47 persen, Dirjen Pajak sebesar 45 persen, Polisi 40 persen, Kementerian 32 persen, Pengadilan 32 persen, pengusaha 25, dan tokoh agama sebesar 7 persen.

Jika dibandingkan dengan GCB tahun 2013, penurunan drastis terjadi pada institusi kepolisian, sebelumnya sebesar 91 persen masyarakat Indonesia setuju bahwa Polisi Republik Indonesia merupakan institusi negara yang paling korup, angka itu kemudian diiikuti dengan DPR sebesar 89 persen dan lembaga peradilan 86 persen, birokrasi 79 persen, pengusaha 54 persen, dan tokoh agama sebanyak 31 persen.

Dilihat dari data tersebut, ada banyak kemajuan dalam persepsi masyarakat Indonesia terhadap korupsi. Walaupun 54 persen masyarakat berpendapat DPR adalah lembaga negara yang paling korup, namun setidaknya angka itu mengalami penurunan, begitu pula dengan pengadilan, birokrasi, dan institusi kepolisian, walaupun angka GCB 2017 masih tergolong cukup tinggi, namun terjadi penurunan angka yang cukup signifikan, artinya ada perkembangan terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kemudian, ketika ditanya apakah kinerja pemerintah sudah cukup baik dalam memberantas korupsi, sebesar 64 persen masyarakat menganggap bahwa sudah cukup baik, sedangkan 33 persen menganggap kinerja pemerintah masih buruk. Angka tersebut jika dibandingkan dengan GCB tahun 2013, terlihat bahwa kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi mengalami peningkatan. Tahun 2013 sebesar 65 persen masyarakat menganggap kinerja pemerintah buruk, hanya 16 persen saja yang memuji upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dari temuan TI Indonesia, salah satu yang menarik adalah sebesar 32 persen masyarakat Indonesia mengaku pernah melakukan suap, itu artinya 1 dari 3 orang di Indonesia pernah melakukan suap ke pejabat pemerintahan, dan secara gender, sebanyak 52 persen dari pelaku suap tersebut adalah laki-laki dan sisanya perempuan. Dari 32 persen masyarakat yang pernah melakukan suap tersebut, sebanyak 25 persen pernah melakukan suap kepada polisi, angka paling tinggi dari responden yang pernah melakukan suap, angka tersebut kemudian diikuti oleh Dukcapil sebesar 23 persen, rumah sakit dan sekolah masing-masing sebesar 15 persen, institusi air/listrik sebesar 14 persen, dan pengadilan sebesar 6 persen. Dari data tersebut, kita lihat anomali bahwa walaupun institusi kepolisian mengalami penurunan persepsi korupsi yang sangat signifikan, namun sebesar 25 persen dari pelaku suap ternyata menyatakan pernah melakukan suap ke institusi tersebut, angka pengalaman suap paling besar di antara institusi lain yang pernah disuap. Dari fenomena ini, mungkin saja sebenarnya angka korupsi di institusi kepolisian tetap tinggi, namun tidak diketahui oleh publik, jika memang benar demikian, maka perlu bagi pemerintah dan masyarakat sipil untuk mendorong akuntabilitas pelaksanaan anggaran di tubuh kepolisian.

Kemudian, saat ditanya respon masyarakat ketika menerima atau ditawari untuk melakukan suap, mayoritas Indonesia mengatakan menolak untuk melakukan hal tersebut, berbeda dengan masyarakat Asia Pasifik yang akan melapor kepada institusi terkait ketika ditawari untuk melakukan suap. Saat ditanya, mengapa masyarakat Indonesia tidak langsung melaporkan upaya penyuapan, sebesar 38 persen menyatakan takut terhadap konsekuensi, 14 persen tidak tahu kemana harus melapor, 12 persen tidak tahu bagaimana caranya, dan 12 persen tidak ada efeknya.

Namun berita bahagia hadir pada persepsi terhadap keterlibatan masyarakat biasa dalam mendorong perlawanan terhadap korupsi, 78 persen masyarakat Indonesia sepakat bahwa masyarakat biasa dapat berperan dalam melawan korupsi, hal ini menurut Dadang Tri Sasongko merupakan pencapaian yang sangat luar biasa, optimisme Indonesia untuk terbebas dari cengkraman korupsi harus diikuti dengan melibatkan publik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, oleh sebab itu segala bentuk kriminalisasi dan segala upaya penyempitan ruang ekspresi harus segera dihapuskan. Wawan menunjukkan bahwa kesimpulan dari hasil riset tersebut adalah bahwa, walaupun tingkat korupsi di Indonesia relative masih tinggi, upaya yang dilakukan pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk ikut mendorong dan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi meningkat.

Wawan menjelaskan, ada 4 rekomendasi yang ditawarkan oleh TI Indonesia kepada pemangku kebijakan. Rekomendasi tersebut adalah, yang pertama, Lembaga legislatif (DPR, DPRD) perlu melakukan upaya lebih keras dalam menegakkan integritas dan nilai-nilai anti korupsi, termasuk juga partai politik, harus terlibat aktif dalam menghadang peluang terjadinya korupsi politik. Yang kedua, reformasi birokrasi oleh pemerintah (Pusat dan Daerah) menjadi ujung tombak bagi penyediaan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Yang ketiga, negara harus menghadirkan jaminan perlindungan hukum terhadap pelapor/ saksi/ korban, khususnya pada kasus-kasus korupsi yang penting untuk diperhatikan, dan yang keempat, usul inisiatif seperti pembentukan Tim Saber Pungli dapat menjadi inovasi bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Penulis adalah Alumni FH UNJA,
Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta


Senin, 06 Maret 2017

Siti Aisyah, Buruh Migran, dan Hukuman Mati

Suasana keberangkatan buruh migran dari Indonesia, dengan modal pendidikan dan komunikasi yang tidak begitu baik, 80 sampai 95 persen buruh migran bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
OLEH SONY GUSTI ANASTA*

Siti Aisyah ditangkap oleh otoritas Malaysia sesaat setelah melakukan dugaan pembunuhan berencana kepada Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un. Siti Aisyah beserta 5 orang lainnya ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara, mereka disangka melakukan pembunuhan berencana dengan meracuni Jong Nam dengan VX, sebuah senjata pembunuh massal yang pernah dilarang PBB penggunaanya. Tidak tanggung-tanggung, Aisyah bahkan dituntut hukuman pidana mati. Banyak pihak mengatakan Aisyah adalah intel, orang suruhan Korea Utara yang sengaja dikirimkan untuk membunuh Jong Nam. Namun banyak juga yang berdalih bahwa Siti Aisyah adalah korban dari konspirasi Korea Utara, ia sengaja dimanfaatkan mengingat kondisinya sebagai buruh migran yang sangat rentan dan tertindas di negara orang.

Terlepas dari siapakah Siti Aisyah, yang pasti nyawanya sangat berharga, berikut juga dengan nyawa buruh migran di negara lainnya yang saat ini tengah terancam pidana hukuman mati. Terakhir September 2016, tercatat sekitar 487 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di berbagai negara di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 282 di antaranya telah terbebas dari hukuman mati, sedangkan 205 sisanya sedang dalam proses pembelaan, 80 – 90 % diantaranya adalah buruh migran yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Pembelaan terhadap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri menjadi hipokratis, mengingat Indonesia tidak memiliki bargaining position sebagai modal politik untuk melakukan lobi pembebasan Aisyah, agak aneh apabila Indonesia memaksa Malaysia untuk tidak mengenakan hukuman mati terhadap WNI, sedang negara kita sendiri sedang gencar-gencarnya menerapkan hukuman mati kepada warga negara asing.

Tercatat setelah mengeksekusi terpidana hukuman mati di tahun 2016 lalu, Indonesia menyisahkan setidaknya 10 terpidana termasuk Marry Jane yang sedang bersiap menunggu giliran. Dengan fakta demikian, agak sulit bagi Indonesia untuk membebaskan Aisyah dari jeratan hukuman mati, sebelum negara kita berhasil merumuskan hakikat dan manfaat dari nestapa tersebut.

Buruh Migran dan Kerentanan
Siti Aisyah mungkin satu di antara banyak buruh migran lain yang terancam hukuman mati, dalam konteks pidana secara struktural, buruh migran memiliki kondisi yang sangat rentan. Kerentanan tersebut dikarenakan buruh migran hidup di negara orang, tidak memiliki sanak famili yang dapat membantu mereka, rata-rata hidup dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan, beberapa bahkan tidak memiliki surat atau visa (korban perdagangan orang), ditambah lagi jika mereka seorang wanita. Wanita di mana pun ia berada akan menjadi salah satu entitas yang rentan karena budaya patriarkhi masih berkerja hampir di seluruh negara di dunia. Kerentanan yang dialami buruh migran akan membuat mereka gampang dimaanfatkan, untuk alasan bertahan hidup, tidak jarang dari mereka dipekerjakan (dijadikan) sebagai kurir narkoba, objek perdagangan orang, buruh dengan upah murah, atau objek pekerja seks komersial. Oleh sebab itu, kendati mereka melakukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana, bisa jadi mereka hanyalah korban secara struktural, korban dari sistem yang tidak melindungi buruh migran yang rentan.

Dengan demikian, membela Siti Aisyah dapat kita mulai dengan membela buruh migran lainnya yang terjebak dalam suatu sistem yang menindas, suatu struktur yang tidak melindungi buruh migran secara keseluruhan. Jika memang pada faktanya Siti Aisyah benar-benar tidak mengatahui skenario yang dijalankan kepadanya, maka posisi dan kondisinya sama seperti dengan yang dialami oleh Marry Jane. Marry jane dalah buruh migran wanita asal Filiphina yang sengaja dijebak untuk mengantarkan Narkoba ke Indonesia. Faktanya ia tidak mengetahui bahwa di dalam tas yang dibawanya terselip lebih dari 2 KG narkotika.

Menolak Hukuman Mati
Membela Aisyah berarti membela kemanusiaan, penolakan hukuman mati terhadapnya juga harus diberlakukan kepada warga negara asing yang sedang diancam hukuman mati di Indonesia. Pemerintah mesti sadar bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling dasar, dimana berbagai hak lain dimulai dari hak untuk hidup. Hak tersebut diberikan oleh tuhan kepada setiap manusia, tidak dapat dicabut dalam situasi dan kondisi apapun. Ide demikian terkonfirmasi oleh berbeagai instrumen hukum internasional yang telah diterapkan di berbagai belahan negara di dunia, apalagi hal tersebut secara jelas diatur dalam Konstitusi Republik ini.

Hukuman mati juga bertentangan dengan konsep pemasyarakatan yang kita anut. Dalam prinsip pemasyarakatan, pidana yang dijatuhkan selalu ditujukan untuk menghukum perbuatan bukan pelakunya. Oleh sebab itu secara ideal, lembaga pemasyarakatan selalu berfungsi sebagai wadah untuk memperbaiki tabiat seseorang. Hukum selain memiliki unsur sanksi, juga memiliki unsur reparatoir atau pemulihan kepada orang yang melakukannya, hukum demikian menjadi sarana pembangunan untuk menciptakan manusia yang humanis, dan beradab, hukum seperti ini adalah manfaat hukum yang membahagiakan sebagaimana yang pernah diungkapkan Satjipto Rahardjo. Hukuman mati hanya akan menjadi bentuk rasa balas dendam negara terhadap suatu kejahatan yang telah dilakukan, ia akan menjadi wajah buruk penegakan hukum yang tidak mendidik dan merendahkan harkat serta martabat kemanusiaan.

Perbaiki Sistem Peradilan
Hukuman mati pada akhirnya juga akan mengkhianati tujuan pemeriksaan dalam suatu tindak pidana, ia akan memutus rantai informasi terhadap orang dan bentuk kejahatan lain yang masih bekerja di luar sana. Sebagaimana yang terjadi pada Freedy Budiman misalnya, hukuman mati yang dilakukan padanya ternyata tidak dapat membongkar keterlibatan pejabat tinggi di TNI, POLRI, dan BNN dalam bisnis narkoba sebagaimana yang pernah dicurhatkannya pada Harris Azhar. Sama juga halnya dengan Siti Aisyah, vonis mati yang akan diterimanya nanti tidak akan memberikan penjelasan keterlibatan Pejabat Pemerintahan Jong UN di Korea Utara.

Selain itu, pidana mati juga tidak layak diterapkan mengingat mayoritas badan peradilan yang dimiliki belumlah kredibel, sehingga hukuman mati nantinya akan menyebabkan putusan error in persona. Akibatnya putusan tidak berhasil merepresentasikan kebenaran materiil. Sebagai contoh, tidak tersedianya layanan penerjemahan bahasa tagalog yang baik di tahapan pemeriksaan kepolisian sampai persidangan membuat Marry Jane tidak benar-benar mengerti akan apa yang sudah ditanyakan oleh aparatur penegak hukum. Putusan yang diproduksi dari sistem semacam ini hanya akan membuktikan bahwa pengadilan Indonesia tidak mampu menemukan kebenaran materiil seperti siapakah dan mengapa, serta bagaimana seseorang melakukan tindak pidana, oleh sebab itu putusan dari proses pemeriksaan semacam ini sulit untuk dipertanggungjawabkan.

terpidana hukuman mati juga tidak dapat menjadi justice collaborator yang ikut mengungkap kejahatan yang lebih besar daripada kasusnya sendiri. Dengan model putusan semacam itu, Aparatur Penegak Hukum hanya akan menjadi Pemadam Kebakaran yang hanya memadamkan api satu per satu.

Pembelaan terhadap Siti Aisyah dapat kita mulai dengan menaikkan posisi tawar Indonesia dalam kebijakan moratorium hukuman mati. Akhirnya pembelaan terhadap Siti Aisyah tidak hanya didasarkan untuk membela WNI semata, namun secara luas juga membela rasa kemanusiaan itu sendiri. Bring Back Justice!


* Penulis adalah Pengabdi Bantuan Hukum pada LBH Jakarta

Minggu, 05 Maret 2017

Membumikan Gerakan Bantuan Hukum Struktural di Perguruan Tinggi






OLEH SONY GUSTI ANASTA*

Pengembangan bantuan hukum sudah sejak lama dilakukan, tercatat dalam sejarah, bantuan hukum dilakukan sebagai perwujudan penghormatan terhadap dogma agama untuk membantu orang miskin dan tidak mampu yang sedang terkena permasalahan hukum. Beberapa gereja di zaman romawi membentuk Advokatus Pauvarum atau Poorman Advocates, ia dibayar untuk membela orang miskin dan buta hukum yang tinggal di sekitar gereja. Setelah itu beberapa institusi kerajaan menerapkannya terhadap orang miskin secara keseluruhan, motivasinya beragam, mulai dari alasan kemanusiaan (charity) kedermawanan, ksatriaan, dan lain-lain.

Gelombang perkembangan pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) ikut mempengaruhi perkembangan bantuan hukum di dunia, setelah terbentuk bill of rights hinga Decleration Universal of Human Rights, hakikat pemberian bantuan hukum perlahan-lahan mulai bergeser. Jasa hukum yang diberikan kepada orang miskin bukan lagi diartikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah gereja atau semata-mata pelabelan sebagai orang yang dermawan di suatu kota. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin bergeser pada pemenuhan HAM yaitu untuk memberikan kedudukan yang seimbang di antara sesama manusia.

Secara bahasa, bantuan hukum disebut Legal Aid, berbeda dengan legal service yang dalam hubungannya, advokat bekerja secara profesional, ia dibayar dengan adil untuk membela kepentingan klien yang sedang bermasalah secara hukum. Di tengah era globalisasi seperti sekarang ini, investasi menjamur, aktivitas ekonomi meningkat, tak pelak meninggalkan banyak gesekan di antara orang-orang yang melakukannya, permintaan terhadap jasa hukum meningkat, akhirnya menjelang itu, pola pendidikan advokat baik di dunia maupun di indonesia seakan bergeser memenuhi kebutuhan pasar. Misalnya kita dapat lihat, betapa perkenalan di Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selalu dirangsang lewat harta dan pendapatan yang melimpah. Profesi advocates selalu dikaitkan dengan jenis pekerjaan yang dapat menghasilkan uang yang banyak, kewajiban bagi para advokat baru untuk membela kasus probono atau kasus yang melibatkan orang miskin dianggap sebagai satu diantara pijakan anak tangga sebelum mereka membela korporasi besar dengan uang balas jasa hingga ratusan bahkan miliaran rupiah. Imbasnya para advokat muda tidak benar-benar serius dalam memberikan jasa bantuan hukum kepada mayarakat miskin dan buta hukum, membela masyarakat miskin hanya dijadikan sebagai syarat formalitas dalam jenjang karirnya. Dengan kondisi yang demikian, hakikat dibentuknya Advokatus Pauparum di romawi beratus tahun silam seperti kehilangan makna dan tenggalam digilas zaman.

Selain itu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat membuat langkah advokat semakin luas dan besar, namun sebenarnya sangat bersifat sentralistik, di satu sisi hal ini merupakakan langkah baik karena, wilayah kerja advokat menjadi lebih luas meliputi seluruh wilayah Indonesia, namun di sisi yang berbeda UU ini justru mematikan potensi advokat yang berada di daerah. Perusahaan-perusahaan daerah yang mendapat permasalahan hukum akan mengadukan kasus yang dihadapinya langsung ke lawfirm yang berada di Jakarta, dengan alasan tingkat profesionalitas dan jam terbang. Hal ini membuat, tidak sedikit advokat daerah berbondong-bondong untuk belajar dan mencari pengalaman di Jakarta, akhirnya sumber daya bantuan hukum di daerah berkurang, tentu saja hal ini berdampak pada akses bantuan hukum orang miskin yang tinggal di daerah, terutama kabupaten dan desa-desa. Tidak mengherankan jika Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN) sering mengeluhkan akses bantuan hukum di daerah, terutama kecamatan-kecamatan yang letaknya terpencil.

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas ditujukan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan acces to justice dan perwujudan asas equality before the law. Telah menjadi rahasia umum, misalnya masyarakat kecil sulit untuk mendapatkan keadilan, hal itu disebabkan karena yang pertama mereka tidak memiliki kemampuan secara ekonomis untuk membeli jasa bantuan hukum secara profesional, yang kedua struktur sosial masyarakat Indonesia masih menempatkan orang miskin dan buta hukum sebagai kasta nomor dua setelah orang kaya dan atau orang yang berada, hal tersebut mengakibatkan perlakuan yang berbeda dari pejabat negara dan masyarakat kelas lainnya. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin akan memberikan akses terhadap keadilan dan menciptakan relasi kuasa yang seimbang dengan orang yang mampu secara ekonomi (dalam kasus perdata), dan dengan penyidik / jaksa penuntut umum apabila kasusnya pidana.

Ketika mendapat bantuan hukum, seorang tersangka menjadi tahu hak-haknya, sebatas mana kewenangan yang dimiliki oleh Aparaur Penegak Hukum, serta bagaimana cara melaporkannya apabila telah terjadi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam jabatanya. Atau secara perdata misalnya, seorang petani gurem menjadi tahu status hak atas tanah dan tanamannya, mengerti konsekuensi dan permasalahan perdata yang sedang dihadapinya, ia menjadi mengerti apa dan bagaimana yang harus dibela dan dibuktikan di muka persidangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UUBH) terdapat 4 tujuan dan manfaat diselenggarakannya bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Pertama, Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Indonesia bertujuan agar warga negara mendapat akses terhadap keadilan. Yang kedua, pemenuhan terhadap hak konstitusional warga negara (equaliy before the law). Ketiga, pemberian bantuan hukum yang merata di seluruh Indonesia, dan Keempat untuk mewujudkan peradilan bersih, Jujur adil, dan tidak memihak yang pada akhirnya ikut mendorong perbaikan sistem peradilan (fairtrail).

Bantuan Hukum Masuk Kampus
Yang menarik dari UUBH adalah pemberian bantuan hukum yang sifatnya partisipatif. Ia tidak hanya melibatkan orang-orang yang berasal dari kalangan advokat, namun ikut juga memberikan kesempatan kepada Dosen, Paralegal, hingga Mahasiswa untuk turut serta memberikan bantuan hukum kepada orang miskin yang buta akan hukum.

Hal ini tentu saja menjadi jalan keluar yang harus diapresiasi, karena turut membuka ruang lebih lebar kepada publik untuk ikut serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ide melibatkan dosen dan mahasiswa menjadi sangat relevan mengingat sulitnya akses bantuan hukum di daerah dikarenakan kurangnya sumber daya bantuan hukum dan meningkatnya jumlah kasus yang menimpa masyarakat miskin dan buta hukum di daerah. Selain itu, pemberian bantuan hukum tidak hanya bersifat litigasi atau bersidang di pengadilan saja, namun juga mencakup pembelaan di luar pengadilan atau non litigasi. Bantuan hukum non litigasi menurut UUBH dan aturan pelaksananya terdiri dari konsultasi hukum, gelar perkara, investigasi kasus, pembuatan kertas posisi, pembuatan legal opini, pembuatan dokumen hukum lain, mediasi, negosiasi, pendampingan saat BAP saksi, pendampingan lain di luar pengadilan, penelitian hukum, penyuluhan hukum, serta pemberdayaan kepada masyarakat.

Melibatkan elemen akademik dalam pemberian bantuan hukum juga sejalan dengan tri dharma perguruan tinggi, yaitu Pengajaran dan Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengabdian Masyarakat. Perguruan tingggi yang paripurna adalah perguruan tinggi yang menerapkan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara keseluruhan dan bersamaan, oleh sebab itu dalam rangka untuk mewujudkan hal tersebut, penting rasanya bagi perguruan tinggi untuk melibatkan elemen akademiknya dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin untuk menjamin agar akses terhadap keadilan dan asas persamaan kedudukan di depan hukum dapat terwujud.

Selain itu, membuka ruang terhadap elemen akademik di perguruan tinggi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setidaknya memberikan manfaat dan tujuan baik kepada masayarakat luas maupun kepada perguruan tinggi itu sendiri, manfaat tersebut misalnya mudahnya akses bantuan hukum di daerah terutama untuk masyarakat miskin yang berada di sekitar perguruan tinggi, mewujudkan pemberian bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah Indonesia, membangun sinergitas antara masyarakat penerima bantuan hukum dengan elemen akademik di perguruan tinggi, mewujudkan pengabdian kepada masyarakat yaitu pemberian bantuan hukum, pemberdayaan kepada dosen dan mahasiswa sehingga menambah ilmu, wawasan serta pengalaman dalam memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada masyarakat yang membutuhkan, membangun citra atau goodwill perguruan yang tinggi yang baik, serta ikut mendorong perbaikan sistem peradilan (fairtrail) karena adanya persamaan kedudukan di depan hukum baik antara sesama para pihak yang berperkara, maupun antara tersangka dengan aparatur penegak hukum.

Bantuan Hukum Struktural
tidak ada yang baku mengenai pengertian dari Bantuan Hukum Struktural (BHS), beda sarjana beda pengertiannya, beda buku beda lagi definisinya. Yang jelas BHS pertama kali diteorisasi dan dipraktikan oleh Adnan Buyung Nasution (ABN) dkk saat mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang awalnya dinamai Yayasan Lembaha Bantuan Hukum se Indonesia. ABN yang sebelumnya berfrofesi sebagai jaksa kemudian mengundurkan diri dan lebih memilih untuk mendirikan suatu lembaga bantuan hukum, rumah perjuangan bagi rakyat miskin dan tertindas baik secara ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik.

Kendati tiada definisi yang pasti, berdasarkan ringkasan dari pendapat yang banyak tersebut, dapatlah kita artikan BHS sebagai “sebuah bantuan hukum yang melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pemain utama perjuangan, yang mana tujuan akhirnya terjadinya perubahan terhadap struktur sosial, struktur budaya, struktur politik, struktur hukum dan peraturan perundang-undangan yang timpang, yang melanggengkan kemiskinan, kebodohan, danhasil dari sistem oligarki lainnya.”.

BHS meyakini bahwa kemiskinan, kebodohan, penindasan yang ada di masyarakat, tidak terjadi dengan  sendirinya, namun dicipakan oleh sebuah sistem yang timpang, dan aturan yang tidak mencerminkan keadilan. BHS bekerja dengan mengorbitkan korban dan masyarakat yang tertindas menjadi pahlawan bagi diri mereka sendiri, dengan tujuan jangka pendeknya adalah kemenangan dari kasus tersebut dan tujuan jangka panjangnya yaitu perubahan structural terhadap kebijakan timpang yang membuat pelanggaran serupa banyak terjadi.

Oleh sebab itu dalam BHS, tidaklah cukup jika hanya mengandalkan bantuan hukum litigasi, namun juga harus menempuh strategi advokasi lainnya agar tujuan BHS dapat tercapai. Strategi tersebut antara lain adalah dengan melakukan penguatan ke korban atau masyarakat terdampak itu sendiri (empowering the people) penguatan terhadap korban ini dapat ditambah kuantitasnya dengan cara menggalang kekuatan sekutu. Sekutu maksudnya disini adalah orang-orang atau organisasi dan institusi yang memiliki kepedulian, dan tujuan yang sama dengan masyarakat yang diperdayakan. Gabungan dari masyarakat dan sekutu tadi dinamakan lingkar inti advokasi.

Selanjutnya, lingkar inti advokasi tadi dapat membentuk konsep tanding atas kebijakan atau struktur yang timpang. Untuk menyusun konsep tanding ini pemberi bantuan hukum dapat melakukan berbagai macam diskusi, seminar, bedah buku, penelitian hukum dan sosial, atau sekedar pembuatan kertas posisi. Hasil dari konsep tanding inilah yang kemudian diwujudkan ke dalam suatu rangkaian tindakan advokasi baik litigasi maupun non litigasi.

Rangkaian tindakan advokasi tersebut dapat dilakukan dengan: Pertama, melakukan gugatan ke pengadilan negeri, dan tata usaha negara, pelaporan dan pengawalan kasus pidana di kepolisian hingga pengadilan atau gugatan permohonan informasi publik ke komisi informasi daerah. Kedua, pemberi bantuan hukum dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk merubah aturan dan kebijakan negara yang timpang, yang tidak mencerminkan keadilan dan ikut melanggengkan ketimpangan struktural di masyarakat. Yang ketiga, pengaruhi para pengambil kebijakan dengan cara melakukan negosiasi, mediasi, atau pengaduan kepada institusi pengawas atau badan yang berada di atasnya, misalnya kepada Irwasum, Irwasda, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Propam untuk polisi yang bertindak di luar aturan perundang-undangan, atau mengadukan jaksa nakal ke komisi kejaksaan, dan hakim bermasalah ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial, mengadukan segala pelanggaran HAM ke Komnasham, mengadukan segala maladministrasi dalam pelayanan publik ke Ombudsman, atau mengadukan pelanggaran ke DPR/ DPRD sebagai badan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan, serta masih banyak yang lainnya.

Keempat, pemberi bantuan hukum dapat melancarkan tekanan kepada pengambil kebijakan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menginisiasi aksi massa, melibatkan pemberitaan media untuk menguji konsep yang dibangun oleh pembuat kebijakan, mengawasi segala proses penyelesaian perkara tersebut, melakukan upaya lainnya dalam rangka untuk melancarkan tekanan psikologis kepada pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan konsep atau ide yang telah dibuat. Yang kelima adalah kampanye, atau penyebarluasan konsep yang dibentuk oleh lingkar inti advokasi kepada masyarakat luas dengan mengandalkan media massa baik cetak maupun daring, yang pada intinya bertujuan untuk menggalang kekuatan massa, merebut ruang publik dengan menguji konsep yang dibuat dengan kebijakan timpang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pada akhirnya kelima strategi advokasi ini bertujuan untuk merubah struktur yang timpang dengan melibatkan masyarakat terdampak sebagai agen perubahan.

Oleh sebab itu ide bantuan hukum struktural yang mana strategi advokasinya terdidi dari 5 rangkaian advokasi termasuk di dalamnya penelitian, diskusi publik, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain sangat dekat  bentuk hingga tujuannya dengan bantuan hukum nonlitigasi sebagaimana yang diatur dalam UUBH. Dan keduanya sangat mirip dengan tugas serta peran tri dharma perguruan yang tinggi yang meliputi Pengajaran, Penelitian dan Pemberdayaan kepada masyarakat.

Menggabungkan bantuan hukum struktural dengan peran Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan langkah tepat untuk mewujudkan kondisi berkedadilan di Indonesia. Kesamaan tujuan dan sebagaian besar metode advokasinya diharapkan dapat membuat keadilan dapat dicapai oleh semua kalangan termasuk kalangan orang miskin buta hukum dan tertindas, kalau tidak, adagium hukum romawi klasik yang mengatakan “hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas” benar adanya.

*Penulis adalah Alumni FH UNJA, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta