Selamat Datang Dinas
Komunikasi dan Informatika Jambi!
OLEH
SONY GUSTI ANASTA
Mendapatkan, menyimpan,
dan mengakses informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi
melalui pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang bermakna setiap orang berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Salah satu upaya negara
dalam pemenuhan pelayanan informasi, termaktub dalam Undang-Undang nomor 14
tahun 2008 tentang Transparansi Informasi Publik (TIP). Jika kita kaji secara
histori, pemerintah agak terkesan lelet dan abai dalam memenuhi kebutuhan
informasi warga negara. Bagaimana tidak, Undang-Undang TIP baru dibuat 6 tahun
setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Penting untuk diketahui bahwa,
salah satu penyebab pemerintahan oligarki soeharto tetap hidup, tegak, dan
berkembang karena tidak adanya transparansi informasi publik, yang berupa
pemenuhan informasi, mulai dari informasi mengenai rekapitulasi data hasil agenda
pemerintahan, informasi pembangunan kedepan, serta penggunaan dana anggaran
sebelum dan yang akan datang.
Karena lemahnya kontrol
publik pada pemerintah, membuat elit politik papan atas makin leluasa dalam
menjarah kekayaan negara, kondisi seperti ini mau tidak mau harus diakui
dilatar belakangi karena tidak adanya komitmen pemerintah untuk
mengikut-sertakan partisipasi publik dalam bentuk pemenuhan informasi lewat
TIP.
TIP Provinsi Jambi
Sebagai wujud
partisipasi daerah dalam mewujudkan TIP, Pemerintah Daerah merilis Perda nomor
3 tahun 2014 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah atau selanjutnya penulis singkat TIP Daerah. ibarat pribahasa,
buah jatuh tidak jauh dari batangnya.
Kesalahan pemerintah pusat dalam mengabaikan transparansi informasi publik
kembali dilakukan. Gerak lambat pemerintah daerah dalam pemenuhan informasi
baru terealisasi pada tahun 2014, 6 tahun setelah Undang-Undang TIP resmi
diundangkan dalam lembaran negara.
Perintah Perda tentang TIP
Daerah, segera ditindak lanjuti dengan pembentukan Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi, lewat Perda Jambi nomor 6 tahun 2014 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi, yang dirilis 6 bulan setelah
keluarnya perda tentang TIP Daerah.
Karena tergolong baru,
dinas ini perlu pendampingan dalam bentuk pemberian masukan baik oleh sekretaris
daerah, maupun masyarakat luas. Dari pandangan penulis ada 3 masukan yang
setidaknya mesti diperhatikan oleh pemerintah daerah, baik oleh Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi Jambi sendiri maupun oleh sekretaris daerah dalam
rangka percepatan tugas dari dinas yang bersangkutan.
Tiga Masukan
Yang pertama, perlu
sinergitas antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Komisi Informasi
Publik. Seperti yang diketahui, pembentukan Perda tentang TIP Daerah memiliki
beberapa badan yang harus dibentuk, dibimbing dan diawasi oleh gubernur lewat
sekretaris daerah. Badan yang pertama adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Jambi
yang sudah dibentuk, dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang bertugas untuk
menyelesaikan sengketa dibidang
informasi.
KIP dibentuk sebagai
sarana pengawalan apabila disuatu saat, Dinas bersangkutan merugikan warga
negara. Jadi apabila kelak pemenuhan Informasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
tidak tepat sasaran, keliru, atau prosedur pelaksanaan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang ada, dan cenderung merugikan warga negara,
maka warga negara dapat melakukan banding administratif melalui mediasi dan/ atau
ajudikasi non-litigasi ke Komisi Informasi Provinsi, sebelum yang merasa dirugikan
memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Yang kedua perlu penyesuaian
program kerja bagi Dinas Komunikasi dan Informatika mengingat pergantian kepala
daerah sudah menunggu bulan. Biasanya ada beberapa titik fokus kepala daerah
baru dalam agenda pemerintahannya termasuk bagaimana fokus dinas komunikasi dan
informatika pada tahun-tahun berikutnya.
Yang ketiga, Pejabat
Pengelola Informasi Publik Daerah disingkat PPID mesti berinisiatif untuk
memberikan masukan kepada Sekretaris Daerah dalam pembentukan peraturan gubenur
dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika. Karena seperti
yang kita ketahui bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) perda tentang Pelayanan
Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dinas ini bertugas
untuk 1.) memberikan informasi kepada pemohon dan/ atau pengguna informasi. 2.)
mengkoordinasikan informasi publik yang ada dimasing-masing badan publik
didaerah.
Sedangkan yang dimaksud
dengan badan publik di daerah berdasarkan pasal 1 angka 12 Perda bersangkutan adalah
lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah lainnya
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD.
Jadi berdasarkan pasal
diatas, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi bertanggung jawab atas seluruh informasi yang
berada di seluruh lapangan hukum pemerintah daerah, Mulai dari 16 dinas lain
yang berada dalam lingkungan provinsi, 15 lembaga tekhnis daerah termasuk
inspektorat dan rumah sakit, seluruh lapangan hukum pengadilan, mulai dari
peradilan umum, agama, dan tata usaha negara, serta seluruh data yang dihimpun
dan disimpan oleh DPRD, Bank Indonesia, BPJS, BPS, Kepolisian, Kejaksaan, Militer,
BUMN, BUMD, atau badan lainnya. Intinya seluruh data dan informasi dari lembaga
dan instansi yang ada di daerah adalah salah satu titik fokus dari dinas ini.
Perlu manajemen yang baik agar seluruh instansi dan lembaga pemerintahan lain
dapat ikut mendukung tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam kata lain, dinas
komunikasi dan informatika membawa kita dalam sebuah paradigma pelayanan
informasi terpadu satu pintu, seluruh data yang berhubungan dengan pelaksanaan
tugas pemerintah daerah mulai sekarang adalah kewenangan dari dinas komunikasi
dan informatika Provinsi Jambi. Dinas Komunikasi dan Informatika akan menjadi
salah satu saksi sejarah dalam pemenuhan hak asasi manusia. Jimly Assidiqie dalam
teori negara hukumnya mendefinisikan syarat dan ciri negara hukum, yang salah
satunya adalah mengakui dan memberikan kebebasan pada warga negara dalam
menyimpan dan mengakses informasi sesuai dengan kebutuhan. Alhasil, selamat
datang penulis ucapkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, semoga membawa
perubahan yang lebih baik untuk Provinsi Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar