Minggu, 06 Desember 2015

Selamat Datang Dinas Komunikasi dan Informatika Jambi!



Selamat Datang Dinas Komunikasi dan Informatika Jambi!

OLEH SONY GUSTI ANASTA


Mendapatkan, menyimpan, dan mengakses informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi melalui pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang bermakna setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Salah satu upaya negara dalam pemenuhan pelayanan informasi, termaktub dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Transparansi Informasi Publik (TIP). Jika kita kaji secara histori, pemerintah agak terkesan lelet dan abai dalam memenuhi kebutuhan informasi warga negara. Bagaimana tidak, Undang-Undang TIP baru dibuat 6 tahun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Penting untuk diketahui bahwa, salah satu penyebab pemerintahan oligarki soeharto tetap hidup, tegak, dan berkembang karena tidak adanya transparansi informasi publik, yang berupa pemenuhan informasi, mulai dari informasi mengenai rekapitulasi data hasil agenda pemerintahan, informasi pembangunan kedepan, serta penggunaan dana anggaran sebelum dan yang akan datang.

Karena lemahnya kontrol publik pada pemerintah, membuat elit politik papan atas makin leluasa dalam menjarah kekayaan negara, kondisi seperti ini mau tidak mau harus diakui dilatar belakangi karena tidak adanya komitmen pemerintah untuk mengikut-sertakan partisipasi publik dalam bentuk pemenuhan informasi lewat TIP.

TIP Provinsi Jambi
Sebagai wujud partisipasi daerah dalam mewujudkan TIP, Pemerintah Daerah merilis Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau selanjutnya penulis singkat TIP Daerah. ibarat pribahasa, buah jatuh tidak jauh dari batangnya. Kesalahan pemerintah pusat dalam mengabaikan transparansi informasi publik kembali dilakukan. Gerak lambat pemerintah daerah dalam pemenuhan informasi baru terealisasi pada tahun 2014, 6 tahun setelah Undang-Undang TIP resmi diundangkan dalam lembaran negara.

Perintah Perda tentang TIP Daerah, segera ditindak lanjuti dengan pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi, lewat Perda Jambi nomor 6 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi, yang dirilis 6 bulan setelah keluarnya perda tentang TIP Daerah.

Karena tergolong baru, dinas ini perlu pendampingan dalam bentuk pemberian masukan baik oleh sekretaris daerah, maupun masyarakat luas. Dari pandangan penulis ada 3 masukan yang setidaknya mesti diperhatikan oleh pemerintah daerah, baik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi sendiri maupun oleh sekretaris daerah dalam rangka percepatan tugas dari dinas yang bersangkutan.

Tiga Masukan
Yang pertama, perlu sinergitas antara Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Komisi Informasi Publik. Seperti yang diketahui, pembentukan Perda tentang TIP Daerah memiliki beberapa badan yang harus dibentuk, dibimbing dan diawasi oleh gubernur lewat sekretaris daerah. Badan yang pertama adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Jambi yang sudah dibentuk, dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa dibidang  informasi.

KIP dibentuk sebagai sarana pengawalan apabila disuatu saat, Dinas bersangkutan merugikan warga negara. Jadi apabila kelak pemenuhan Informasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika tidak tepat sasaran, keliru, atau prosedur pelaksanaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan cenderung merugikan warga negara, maka warga negara dapat melakukan banding administratif melalui mediasi dan/ atau ajudikasi non-litigasi ke Komisi Informasi Provinsi, sebelum yang merasa dirugikan memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yang kedua perlu penyesuaian program kerja bagi Dinas Komunikasi dan Informatika mengingat pergantian kepala daerah sudah menunggu bulan. Biasanya ada beberapa titik fokus kepala daerah baru dalam agenda pemerintahannya termasuk bagaimana fokus dinas komunikasi dan informatika pada tahun-tahun berikutnya.

Yang ketiga, Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah disingkat PPID mesti berinisiatif untuk memberikan masukan kepada Sekretaris Daerah dalam pembentukan peraturan gubenur dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi dan Informatika. Karena seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) perda tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dinas ini bertugas untuk 1.) memberikan informasi kepada pemohon dan/ atau pengguna informasi. 2.) mengkoordinasikan informasi publik yang ada dimasing-masing badan publik didaerah.

Sedangkan yang dimaksud dengan badan publik di daerah berdasarkan pasal 1 angka 12 Perda bersangkutan adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD.

Jadi berdasarkan pasal diatas, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi  bertanggung jawab atas seluruh informasi yang berada di seluruh lapangan hukum pemerintah daerah, Mulai dari 16 dinas lain yang berada dalam lingkungan provinsi, 15 lembaga tekhnis daerah termasuk inspektorat dan rumah sakit, seluruh lapangan hukum pengadilan, mulai dari peradilan umum, agama, dan tata usaha negara, serta seluruh data yang dihimpun dan disimpan oleh DPRD, Bank Indonesia, BPJS, BPS, Kepolisian, Kejaksaan, Militer, BUMN, BUMD, atau badan lainnya. Intinya seluruh data dan informasi dari lembaga dan instansi yang ada di daerah adalah salah satu titik fokus dari dinas ini. Perlu manajemen yang baik agar seluruh instansi dan lembaga pemerintahan lain dapat ikut mendukung tugas Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dalam kata lain, dinas komunikasi dan informatika membawa kita dalam sebuah paradigma pelayanan informasi terpadu satu pintu, seluruh data yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pemerintah daerah mulai sekarang adalah kewenangan dari dinas komunikasi dan informatika Provinsi Jambi. Dinas Komunikasi dan Informatika akan menjadi salah satu saksi sejarah dalam pemenuhan hak asasi manusia. Jimly Assidiqie dalam teori negara hukumnya mendefinisikan syarat dan ciri negara hukum, yang salah satunya adalah mengakui dan memberikan kebebasan pada warga negara dalam menyimpan dan mengakses informasi sesuai dengan kebutuhan. Alhasil, selamat datang penulis ucapkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika, semoga membawa perubahan yang lebih baik untuk Provinsi Jambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar