Nir Proteksi Kaum Jalanan
OLEH SONY GUSTI ANASTA
Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa,
fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. seharusnya jika aturan
normatif ini diterapkan dengan baik, maka tidak akan lagi pernah nampak oleh
kita, segerombolan cacat yang minta-minta dijalan, ataupun seabrek anak jalanan
baik yang mengemis maupun mengamen.
Pasal ini merupakan aturan
turunan dari ide bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan
mensejahterakan kehidupan bangsa. Terlaksana atau tidak dalam hal administrasi,
pasal ini secara statis harus diakui sebagai niat baik pemerintah dalam
meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketertiban umum
serta kenyamanan publik.
Namun apabila kita lihat dalam kerangka penerapan,
peng-aplikasi-an pasal ini masih jauh panggang dari api. Seharusnya telah
menjadi hak bagi mereka yang tidak mampu dan hidup dibawah garis kemiskinan
untuk mendapat penghidupan yang layak, tidak meminta-minta atau memaksa
memperkejakan diri padahal mereka sendiri adalah orang yang berada dibawah
pengampuan. Dalam tahap ini, negara dinilai telah lalai dalam mengurus salah
satu sendi terbawah dari lapisan masyarakat.
Menurut saya, hal ini
disebabkan karena nir komitmen pemerintah untuk mengamalkan isi dari
konstitusi. Ketidak seriusan pemerintah dalam melindungi dan menjamin hak
konstitusional kaum jalanan menyebabkan masalah baru yang lebih serius.
Operasi orang cacat
yang menyisir lampu merah di setiap sudut kota Jambi tentu saja akan membuat
frame sosial bahwa Kota Jambi adalah kota kumuh dengan jaminan sosial yang hampir
ter-degradasi. Barang tentu, ibarat api menyambar semak, hal ini akan berimbas
kepada sektor lain, baik itu dibidang hukum, sosial-budaya, ketertiban, dan
keamanan.
Kemudian Lemahnya
komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberikan proteksi baik secara hukum
maupun ekonomi kepada kaum jalanan juga akan membidik ketidak-teraturan serta
ketidak-nyamanan publik. Sebagai contoh didaerah lampu merah pasar. Kita pasti
akan dihadapkan kepada segerombolan anak dibawah umur (tak layak kerja)
mengemis kendati dalih yang ditawarkan adalah jasa dalam wujud musik (mengamen).
Pengendara angkutan pribadi pasti akan merasa tidak nyaman dengan semua itu,
selain dapat mereduksi tingkat keamanan, juga akan memperlambat arus lalu
lintas. ditambah lagi si anak tersebut tidak segan-segan untuk menggoreskan
bodi mobil dengan uang logam apabila tidak diberi bayaran.
Yang dikhawatirkan
oleh banyak pihak adalah ketakutan beragam jikalau hal ini menjadi kebiasaan,
dan akan diterima secara umum. Nantinya setiap pengemudi kendaraan akan
memberikan duit logam kepada setiap mereka yang meminta secara terpaksa, karena
takut mobilnya akan digores. menjadi mandul kebaikannya dimata Allah, karena
perbuatan mulianya dikuliti dengan maksud untuk melindungi mobil sendiri.
Setiap sektor tempat
sumber duit, baik itu lampu merah maupun komplek penjualan yang ramai akan
selalu dijadikan pilihan utama dalam menjalankan operasi. hitung-hitungan kasar
pendapatannya akan sangat besar jika bingkai pikir masyarakat untuk selalu
memberi kepada orang yang meminta-minta sudah menjadi hukum kebiasaan.
Masyarakat akan senantiasa memberi kaum jalanan secara sukarela karena ada gengsi
dan sanksi sosial apabila tidak memberi. Yang disayangkan, ketakutan tersebut bukanlah
didasarkan kepada perintah agama, melainkan ketakutan dikucilkan dari pergaulan
publik. Disisi yang berbeda, hal ini juga akan memberikan pelajaran yang tidak
baik kepada kaum jalanan untuk tetap meminta-minta.
Selain itu, banyaknya
pengemis dan anak jalanan di kawasan padat dan ramai penduduk menjadi sebuah
indikasi dari sedikitnya lapangan pekerjaan yang disediakan pemerintah. Oleh
karena itu, banyak orang yang menghalalkan berbagai cara untuk dapat bertahan
hidup, termasuk dengan mengamen dan mengemis. Lebih-lebih hal ini juga akan
berpotensi menciptakan lapangan usaha yang inkonstitusional. Semisal timbulnya
fenomena mucikari mata pencarian jalanan yang memperkerjakan orang cacat dan
anak dibawah umur.
Manula yang dikirim
ke beberapa sektor untuk mengemis, anak-anak yang disistribusikan untuk mengamen
dan meminta-minta di komplek ramai pembeli, semua itu adalah pelanggaran hukum.
Selain mereka adalah orang yang berada dibawah pengampuan (tidak dapat
melakukan perbuatan hukum) menurut BW (burgelijk weetbook), mereka juga
merupakan orang-orang yang diharamkan untuk berkerja menurut Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jika benar mereka adalah orang miskin, hal ini
masih bisa dimaklumi. Namun jika mereka yang mengemis dan meminta adalah orang
yang pura-pura bagaimana? Pasalnya jika kita amati pemandangan ancol Kota Jambi
sedikit lebih sensitif, maka kita akan mendapatkan pemandangan beberapa dari
mereka (kaum jalanan) tampil anggun menawan dengan baju bagus dan rambut poni
produksi salon.
Walaupun disatu sisi
dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk menopang perekonomian secara
mandiri, tapi disisi lain kita juga berbicara soal bagaimana komitmen kita
meneggakkan aturan hukum yang ada. Sekali undang-undang bilang tidak boleh
mempekerjakan anak-anak dan manula, maka sampai kapanpun aturan ini harus
ditegakkan kendati keadaan dan atmosfir sosial menghendaki yang berbeda. karena
sebagai konsekuensinya pemerintah telah memberikan jaminan untuk memelihara
mereka.
Menjadi dilema dimana
masalah ini berada dalam lingkaran setan, kaum jalanan yang berjuang untuk
bertahan hidup, sedang pemerintah harus menegakkan aturan hukum yang ada dan
menciptakan ketertiban sosial, sedangkan pemerintah sendiri tidak benar-benar
serius untuk memberikan pengayoman dan perlindungan serta jaminan hidup yang
layak kepada kaum jalanan.
Sekali lagi, menurut
saya hal ini terjadi karena tidak adanya komitmen kuat dari pemerintah dalam
menjalankan amanat Konstitusi, padahal dalam pengangkatannya setiap dari eleman
birokrasi telah bersumpah untuk menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh
sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terakhir, dukungan
masyarakat untuk ikut membantu sosialisasi dari pemerintah dengan memberikan
pengayoman dan teladan yang baik akan lebih bermanfaat ketimbang hanya
memberikan selogam uang untuk menyelamatkan mobil dari gerutu tangan jahil si
kaum jalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar